Anggota KPU Sulsel Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Ahmad Adiwijaya mengatakan, dari sekian bacaleg yang TMS salah satu penyebabnya karena faktor dokumen tersebut. Dia menekankan bahwa jika nama berbeda antara KTP dan ijazah maka harus ada surat keterangan.
"Jika bacalon tidak memasukkan surat keterangan dari sekolah atau surat pernyataan dari yang bersangkutan maka dinyatakan tidak memenuhi syarat," jelasnya. (mum/fajar)