Sedangkan peran tersangka HJ selaku Sub Koordinator penerbitan RKAB, yaknibbersama dengan tersangka SW selaku Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral dan EVT selaku evaluator serta tersangka YB selaku Koordinator RKAB telah memproses permohonan RKAB PT KKP dan beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo.
RKAB ini diproses tanpa mengacu pada aspek penilaian yang ditentukan oleh Keputusan Menteri ESDM nomor 1806, akan tetapi mengacu pada perintah tersangka RJ berdasarkan hasil rapat terbatas 14 Desember 2021. (jpg/fajar)