"Pemerintah harus hadir memastikan legalitas lembaga penyelenggara kontestasi semacam ini jangan sampai terjadi kembali penyelenggaraan semacam ini SOP-nya itu tidak resmi atau tidak sesuai aturan-aturan pemerintah," cetus Eva.
Sebelumnya, pelaporan terhadap yayasan penyelenggara Miss Universe Indonesia 2023 terigester dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni, mengatakan peristiwa tersebut terjadi beberapa hari sebelum penyelenggaraan grand final, pada Selasa, 1 Agustus 2023. (jpg/fajar)