FAJAR.CO.ID -- Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Atas terkabulnya permohonan tersebut, vonis yang sebelumnya hukuman mati, diperingan menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Menanggapi diskon vonis oleh MA untuk Sambo, keluarga Brigadir Joshua melalui pengacaranya angkat bicara.
"Kami tetap menghormati putusan MA," ungkap Martin Simanjuntak, Selasa (8/8/2023).
Pihak pengacara saat ini sedang menunggu salinan keputusan tersebut dan akan mempelajari pertimbangan hukum atas putusan yang dibuat Majelis Hakim MA itu.
Meski begitu, Martin berujar bahwa hukuman penjara seumur hidup sejatinya lebih menyakitkan ketimbang hukuman mati.
"Kalau menurut saya, lebih sakit dihukum seumur hidup daripada dihukum mati," ucap dia.
Namun, menurut Martin, pihaknya memang sudah menduga jika Ferdy Sambo tidak akan bisa dieksekusi mati.
"Toh dihukum mati juga nggak bisa dieksekusi juga," ucapnya.
Martin mengungkap, hal itu lantaran adanya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Dalam aturan itu, hukuman mati menjadi pidana alternatif. Dimana seorang terpidana vonis mati bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan sejumlah syarat.
Hal itulah yang mungkin salah satu satunya jadi pertimbangan Majelis Hakim MA dalam ‘memotong’ vonis terhadap Sambo. (Pram/Fajar)