FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menganulir vonis mati Ferdy Sambo sudah tepat.
Menurut Ketua IPW, putusan seumur hidup Ferdy Sambo oleh MA ini sudah tepat.
Menurutnya, permasalahan para terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat ini bermula dari putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
elain itu, putusan itu diperkuat dengan putusan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dinilai sebagai pangkal kesalahan dalam penerapan hukum berdasarkan faktor sosiologis.
"Putusan terhadap FS menjadi seumur hidup adalah putusan sudah tepat. Pangkalnya karena putusan tingkat pertama dan tingkat kedua itu ada kesalahan menerapkan hukum terkait dengan faktor sosiologis yang tidak bisa dihindarkan yaitu hal yang meringankan," kata Sugeng, Rabu (9/8/2023).
Sugeng menyebut saat hal-hal meringankan tidak menjadi pertimbangan hakim tingkat pertama dan banding. Sehingga aspek keadilan terhadap terdakwa baru dipertimbangkan saat Sambo Cs mengajukan permohonan kasasi.
"Hukum itu merupakan satu instrumen untuk memberikan keadilan ya. Oleh karena itu hakim tidak boleh mengesampingkan hak-hak terpidana sebagai subyek hukum. Tidak heran jika putusan terhadap Ferdy Sambo berujung seumur hidup," ungkapnya.
Sugeng juga menyinggung hal yang sama perihal penganuliran vonis terhadap terpidana lain yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf juga sudah tepat dilakukan oleh MA.
Menurutnya, hakim tingkat pertama terlalu timpang dan kurang memperhatikan soal disparitas putusan saat memvonis antar ketiga terpidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.