Klien Kami telah melakukan pembayaran kepada Saudara Annar Salahuddin Sampetoding, yaitu secara termin atas SHM/15, SHM/20526, SHM/1071, SHM/1099, dan SHM/1310 kepada Saudara Annar Salahuddin Sampetoding, dari sejak ditandatanganinya 5 PPJB/38 tersebut dari tanggal 28 Maret 2016 sampai dengan tanggal 15 Oktober 2020 dengan total keseluruhan pembayaran adalah sebesar Rp85 miliar, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor Tanggal Total Keterangan
- 28-03-2016 Rp500.000.000,- Tunai
- 29-03-2016 Rp5.500.000.000,- Transfer Bank BNI
- 30-03-2016 Rp14.000.000.000,- Transfer Bank BNI
- 29-09-2016 Rp30.000.000.000,- Transfer
- 03-05-2017 Rp15.000.000.000,- Transfer Bank Mandiri
- 03-05-2017 Rp15.000.000.000,- Transfer Bank Mandiri.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya, Fuad Hasan Masyhur menyatakan bahwa utang tersebut sudah selesai dan tidak ada kewajiban untuk membayar.
Faizal Miza menegaskan Fuad Hasan Masyhur tidak memiliki utang sebesar Rp 105 miliar kepada Annar S Sampetoding maupun denda sebesar Rp 88.190.100.000.
"Klien Kami tidak memiliki kewajiban ataupun utang kepada Sdr. Annar S Sampetoding sebesar Rp 105.000.000.000 (seratus lima miliar rupiah)," demikian keterangan dari kuasa hukum Fuad Hasan Masyhur, Faizal Miza, di Jakarta, Senin (7/8/2023)
Ia juga menepis soal adanya Perikatan Jual Beli Nomor: 38, pembayaran keempat (4) tanggal 28 September 2017 dan pembayaran sekaligus dengan denda sesuai kesepakatan Perjanjian sebesar Rp88.190.100.000, sebagaimana diklaim pihak Annar.
“Tidak benar dan nilai tersebut bersifat imajinatif dan asumtif belaka secara sepihak, dan informasi yang beredar belum teruji sehingga menyesatkan,” katanya.
“Sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP dan/atau Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP jo Pasal 64 KUHP. Sehingga dalam hal ini, Klien Kami merupakan pihak yang sangat dirugikan, atas tindakan dan/atau perbuatan hukum yang telah dilakukan yang bersangkutan,” lanjutnya menegaskan. (Pram/fajar)