Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

  • Bagikan
Ilustrasi pembayaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) memanfaatkan aplikasi JakOne Bank DKI. (Istimewa)

Terkait potongan tarif pajak kendaraan, dijelaskan bahwa masyarakat yang kendaraannya telah menunggak lebih dari lima tahun cukup membayar pajak kendaraan empat tahun, sekaligus denda tunggakannya dihapuskan.

“Jika empat tahun ke bawah, dendanya saja yang akan dihapus. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan yang sebelumnya terhambat untuk membayar pajak kendaraan yang telah menunggak,” ujarnya.

Tomy mengajak wajib pajak daerah di Kalimantan Utara untuk memanfaatkan kebijakan keringanan tersebut. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan