4 Biro Travel Umrah Gagal Berangkatkan Jemaah, Izin Usaha Dibekukan, Dilarang Terima Pendaftaran

  • Bagikan
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief (Foto Handover Kemenag)

FAJAR.CO.ID -- Kementerian Agama membekukan sementara izin usaha 4 biro travel umrah. Kanwil Kemenag provinsi akan memantau aktivitas 4 biro travel itu agar tidak menerima pendaftaran dan memberangkatkan jemaah umrah.

Masa pembekuan izin 4 biro travel umrah atau
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) itu antara 6 bulan hingga satu tahun. Sanksi sesuai pelanggaran masing-masing travel umrah.

Penghentian sementara izin usaha 4 biro travel umrah sesuai Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Pembekuan Perizinan Berusaha Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh tertanggal 29 Mei 2023.

Empat biro travel umrah atau PPIU yang dibekukan sementara izin usahanya yaitu PT Amana Berkah Mandiri (KMA Nomor 473 Tahun 2023), PT Arofah Mina (KMA Nomor 474 Tahun 2023), PT Mubina Fifa Mandiri (KMA Nomor 475 Tahun 2023), dan PT Arafah Medina Jaya (KMA Nomor 476 Tahun 2023).

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief mengatakan, sanksi pembekuan sementara izin usaha PPIU diberikan setelah dilakukan proses pemantauan, pengawasan dan permintaan keterangan yang dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan (BAPK).

Tiga biro travel umrah atau PPIU yakni, PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, dan PT. Mubina Fifa Mandiri terbukti melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 3x24 jam.

PT. Arafah Medina Jaya, terbukti telah melakukan pelanggaran berupa gagal memberangkatkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam dan gagal memulangkan jemaah umrah melewati batas waktu 1x24 jam.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan