Diskon Hukuman Ferdy Sambo Dinilai Cederai Rasa Keadilan, Pengamat: Keputusan Itu Tidak Logis

  • Bagikan
Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir J (foto: Pram/fajar)

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Keputusan Mahkamah Agung (MA) yang meringankan hukuman Ferdy Sambo telah mencederai rasa keadilan terutama bagi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tentu keputusan itu tidak logis. Ini mencederai rasa keadilan publik," ujar Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto seperti dikutip dari Pojok Satu (Jawa Pos Grup), Rabu (9/8).

Hal yang membuat tidak logis antara lain tidak ada bukti baru yang bisa meringankan masa hukuman Ferdy Sambo CS.

"Jika memang tidak ada bukti baru yang meringankan, seharusnya Mahkamah Agung tidak mengabulkan kasasi Ferdy Sambo," ujar Bambang.

Keputusan MA tersebut bisa mempengaruhi penilaian masyarakat dalam hal penegakan hukum di Indonesia.

"Masyarakat akan semakin tidak percaya terhadap penegakan hukum," tukas Bambang.

Seperti diketahui, kasasi Ferdy Sambo dikabulkan Mahkamah Agung sehingga status terpidana mati otomatis tidak berlaku lagi.

Hukuman Ferdy Sambo kini berganti menjadi hukuman penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sementara itu Putri Candrawati yang awalnya divonis 20 tahun kini diturunkan menjadi 10 tahun penjara.

Sedangkan Kuat Maruf divonis 10 tahun penjara setelah sebelumnya mendapat vonis 15 tahun. Lalu eks ajudan Sambo, yaitu Ricky, vonisnya diturunkan dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. (jawapos)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan