FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) membuka diskusi publik "Setop Perkawinan Usia Anak" dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional Tingkat Provinsi Sulsel Tahun 2023. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Remcy Makassar, Kamis (10/8/2023).
Menurut Andi Darmawan Bintang, hal ini perlu diawasi dan dievaluasi bersama, karena ini sebagian besar dari pelaksanaan undang-undang. Tentu disadari bersama bahwa berbagai permasalahan yang dihadapi terutama anak-anak kita dalam perkembangannya mulai dari perundungan kemudian kekerasan fisik dan psikis, stunting, putus sekolah, hingga yang terakhir adalah perkawinan anak.
"Tentu persoalan-persoalan ini menjadi bagian dari sebuah masalah yang akan mengancam generasi kita di masa akan datang. Terlebih lagi, kita mempunyai target untuk mencapai yang disebut dengan generasi emas pada tahun 2045," ucapnya.
Ia menjelaskan, perkawinan anak merupakan sebuah masalah yang sangat kompleks. Tentu beberapa alasan yang selalu dikemukakan bahwa salah satu persoalan yang melatarbelakangi perkawinan anak ini adalah karena persoalan-persoalan sosial dan ekonomi. Selain itu, lingkungan yang berada di sekitar anak-anak juga menjadi bagian yang menyebabkan terjadinya perkawinan anak.
"Ada ikutan atau dampak-dampak lain yang akan terjadi, yang ditengarai atau berpotensi terjadi bila perkawinan anak ini terjadi. Yaitu terjadinya resiko putus sekolah, masalah kesehatan, secara mental yang belum siap, dan tentu hal ini akan menjadi sebuah pemicu atau berpotensi menjadi pemicu terjadinya percekcokan yang berujung pada perceraian," terangnya.