FAJAR.CO.ID, MAROS -- Sungguh miris, seorang kakek DG (59) tega mencabuli SR (4) di Kecamatan Simbang Kabupaten Maros.
Akibat perbuatannya itu kini DG harus meringkuk di balik jeruji besi.
Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan insiden pencabulan itu terjadi 22 Juli lalu.
Di mana kronologis kejadiannya bermula saat korban berada di bawah kolong rumahnya menemani keluarganya MH yang sementara membuat kandang ayam.
"Ibu korban, MR kemudian turun mencari anaknya dan bertanya kepada MH. Lalu dijawab bahwa sang anak sedang ke rumah kakeknya di sebelah," ungkapnya, saat konferensi pers di Aula Polres Maros Kamis, 10 Agustus.
Ibu korban kemudian langsung menuju rumah tersebut dan mendapati sang anak dalam keadaan berbaring dengan celana berada di mata kaki.
"Si pelaku DG berada di atas korban dan mengelus kemaluan korban," katanya.
Pelaku kemudian langsung menaikkan kembali celana korban saat tengah didapati oleh sang ibu.
"Sang ibu langsung menggendong anaknya dan sempat mempertanyakan hal ini kepada si pelaku. Dia beralasan kalau korban ingin kencing. Sehingga celannya berada di bawah," lanjutnya.
Orang tua korban pun langsung melaporkan kejadian ini. Dan pihak kepolisian langsung bergerak cepat.
"Pelaku berhasil diamankan di Desa Bontomanai, Kecamatan Tompobulu 25 Juli lalu," katanya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni celana panjang anak motif boneka dan baju dres anak motif warna-warni.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E Nomor 17 tahun 2016 perlindungan anak.