Open BO Melalui Aplikasi MiChat, Polres Maros Amankan Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

  • Bagikan
Prostitusi Online

FAJAR.CO.ID, MAROS -- Satuan Reskrim Polres Maros mengamankan pelaku tindak pidana pedagangan orang (TPPO) melalui aplikasi MiChat, SL (25).

Wakapolres Maros, Kompol Andi Alamsyah mengatakan pengungkapan kasus TPPO ini bermula saat adanya laporan polisi beberapa waktu lalu.

Kronologisnya kata dia, berawal saat Sabtu, 15 Juli sekitar pukul 23.00 Wita anggota unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reskrim Polres Maros melaksanakan patroli dalam wilayah hukum Polres Maros sehubungan dengan adanya informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yabg terjadi di hotel-hotel di Maros.

"Sekitar pukuk 23.50 Wita, anggota unit Tipidter Satreskrim Polres Maros menemukan adanya tindak pidana perdagangan orang dengan menemukan SL (25) bersama korban SA (30) di Hotel Dharma Nusantara Desa Marumpa Kecamatan Marusu," ungkapnya saat pressconference, Kamis, 10 Agustus.

Dalam kasus ini tersangka SL bertindak sebagai orang yang mencarikan pria hidung belang kepada si korban.

"Jadi saat itu pelaku bersama korban tengah check in di Hotel Dharma Nusantara dengan memesan kamar nomor 130. Kemudian pelaku kemudian menyuruh korban menunggu tamu di dalam kamar. Sedangkan pelaku menunggu di lobi hotel sambil mencarikan pelanggan melalui aplikasi MiChat," jelasnya.

Dari keterangan pelaku sekali berhubungan, ia memasang harga antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

"Dari situ pelaku memperoleh keuntungan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu," katanya.

Setelah pelaku mendapatkan pelanggan melalui aplikasi Michat dan sepakat dengan harga Rp300 ribu untuk sekali berhubungan badan. Selanjutnya pelanggan atau tamu ia arahkan masuk ke kamar yang telah ia pesan.

Namun bagi pelanggan yang tidak puas, pelaku kembali meminta tambahan bayaran Rp150 ribu untuk sekali berhubungan.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Slamet menjelaskan, selain mengamankan pelaku, pihaknya juga mengamankan satu unit handphone Vivo, satu unit handphone Realme 8i, satu papan alat kontrasepsi merek Sutera berisi 4 pcs serta uang tunai sebanyak Rp1,3 juta.

"Jadi sekali kencan pelaku mendapat keuntungan Rp50 ribu. Dimana dalam sehari bisa mendapatkan 4-5 pelanggan," jelasnya.

Antara pelaku dan korban kata dia,merupakan teman.

"Korban ini salah satu pelanggan di salon pelaku. Keduanya sering berkomunikasi, mungkin karena desakan ekonomi sehingga si korban mau melakukan hal itu,"katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 12 Undang-undang No 21 tahun 2007 tentang perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (rin)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan