Rachmat Gobel Ingatkan Pinjol Ilegal Itu Haram

  • Bagikan
Rachmat Gobel

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan (Korinbang) Rachmat Gobel mengingatkan bahwa pinjaman online (pinjol) ilegal memiliki bunga yang sangat tinggi sehingga termasuk dalam kategori riba yang diharamkan menurut agama Islam.

"Gorontalo itu provinsi berjuluk Serambi Madinah. Jadi, agama sudah menjadi bagian yang melekat pada setiap warganya. Jadi, mestinya sudah paham bahwa pinjol ilegal itu hukumnya haram," kata Gobel dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikan Gobel dalam kegiatan bertajuk Penyuluhan Jasa Keuangan Waspada Pinjaman Online (Pinjol) yang diadakan Otoritas Jasa Keungan (OJK) dan Yayasan Cahaya Rakyat Gorontalo di Gorontalo, Selasa (8/8).

Menurut dia, masyarakat Gorontalo termasuk yang paling banyak menjadi korban pinjol ilegal dengan bunga tinggi serta investasi bodong, sedangkan tingkat pencairan kredit usaha rakyat (KUR) yang berbunga rendah dan mendapat subsidi pemerintah justru rendah.

Untuk itu, Gobel mengingatkan kepada masyarakat agar tidak mudah tertipu oleh iming-iming pinjol ilegal dengan kemudahan dalam peminjamannya. 

Hal itu, lanjut dia, termasuk tidak mengabaikan jeratan risikonya, yang bahkan menyebabkan sejumlah korban bunuh diri.

"Sekarang silakan ibu-ibu cek di balik kursi yang ibu duduki, nanti ada stiker dengan hadiah berangkat haji dan jalan-jalan ke Jepang," katanya.

"Ada yang dapat?" tanya Gobel kemudian.

"Belum, Pak," jawab peserta.

"Nah, begitulah penipuan. Selalu diiming-imingi sesuatu yang tak logis dan menggiurkan. Jadi, jangan mudah teperdaya oleh tipuan," ujarnya.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan