Respons Ichsanuddin Noorsy Soal Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI

  • Bagikan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

"Selama ini kan hanya dimanfaatkan oleh partai politik yang membuat peraturan perundang-undangan bahwa DPR hanya diisi oleh partai politik saja. Sementara partai politik tergantung pada ketua umumnya. Sehingga Republik ini hanya diatur oleh 9 orang ketua umum partai politik saja," kata Hidayat.

Pakar Hukum Tata Negara UIN Sunan Gunung Jati, Dr Utang Rosidin menegaskan pentingnya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam gagasan yang diusung Ketua DPD RI, yakni instrument reform, institutional reform dan cultural reform.

"Kalau kita bicara dalam konteks menyempurnakan dan memperkuat sistem kenegaraan, maka konsekuensinya pada kelembagaan," tutur dia.

Utang Rosidin sependapat jika evaluasi kebangsaan ini mengacu kepada lima hal yang menjadi proposal kenegaraan sebagaimana ditawarkan Ketua DPD RI.

Narasumber lainnya, Dr Ichsanuddin Noorsy menilai apa yang dilakukan oleh Ketua DPD RI merupakan sebuah ikhtiar kebangsaan yang patut diapresiasi.

Ichsanuddin membedah dan mengkomparasikan antara sistem demokrasi yang diterapkan di Amerika Serikat dan Indonesia.

"Amerika saja tidak menggunakan public vote, tetapi electoral vote. Sedangkan Indonesia langsung mempraktekkan public vote yang jelas-jelas bertentangan dengan sila ketiga, keempat, kelima Pancasila," tutur Ichsanuddin.

Kaum Reformis, Ichsanuddin melanjutkan, merasa telah menyelesaikan satu masalah ketika telah melakukan amandemen konstitusi pada tahun 1999-2002.

"Padahal yang terjadi adalah, rusaknya hubungan ketatanegaraan kita," ujar Ichsanuddin.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan