Respons Ichsanuddin Noorsy Soal Proposal Kenegaraan Perbaikan Sistem Bernegara yang Ditawarkan Ketua DPD RI

  • Bagikan
Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti

"Sejak saat itu, Pancasila sudah diinjak-injak," tegas dia

Sebagaimana diketahui, sebagai pelopor gerakan kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk selanjutnya diperbaiki dengan teknik addendum, Ketua DPD RI menawarkan lima proposal kenegaraan.

Proposal pertama, mengembalikan MPR sebagai Lembaga Tertinggi Negara sebagai sebuah sistem demokrasi yang berkecukupan.

"Sebagai Lembaga Tertinggi Negara, MPR nantinya menampung semua elemen bangsa yang merupakan penjelmaan rakyat sebagai pemilik kedaulatan, sekaligus sebagai sistem tersendiri yang tak mengacu kepada sistem Barat maupun Timur,” tegasnya.

Nantinya, LaNyalla melanjutkan, MPR akan diisi oleh mereka yang dipilih melalui Pemilu dan diutus oleh kelompok dengan pola bottom up.

"MPR yang menyusun Haluan Negara sebagai panduan bagi kerja Presiden. MPR yang memilih dan melantik Presiden. MPR yang menetapkan TAP MPR sebagai produk hukum, serta MPR yang mengevaluasi kinerja Presiden di akhir masa jabatan," papar LaNyalla.

Proposal kedua adalah membuka adanya peluang anggota DPR RI yang berasal dari peserta pemilu unsur perseorangan atau non-partisan.

Dengan begitu, selain diisi oleh anggota dari partai politik, nantinya DPR RI juga akan diisi anggota dari unsur perseorangan.

Tujuannya, kata LaNyalla, untuk memastikan agar proses pembentukan undang-undang antara DPR bersama Presiden, tidak didominasi oleh keterwakilan political group representative saja. "Tetapi juga secara utuh di redundancy juga oleh people representative. Sehingga, anggota DPD RI yang dipilih melalui Pemilu Legislatif berada di kamar DPR RI sebagai anggota DPR dari unsur perseorangan," ulas LaNyalla.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan