FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono diduga melakukan pencucian uang dengan modus berinvestasi, lewat lembaga kursus bahasa asing.
Dalam menjalankan bisnisnya, Andhi menggandeng Rektor Universitas Bandar Lampung (UBL), M Yusuf S Barusman dan seorang wiraswasta bernama Desi Falena.
Hal ini didalami tim penyidik KPK saat memeriksa Yusuf dan Desi di gedung Merah Putih KPK pada Kamis (10/8) kemarin. Keduanya diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat tersangka Andhi Pramono.
"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kegiatan bisnis dari Tersangka AP berupa kursus bahasa asing dan kedua saksi sebagai pihak yang diajak untuk join kerjasama," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (11/8).
Berdasarkan informasi yang dihimpun lembaga kursus bahasa asing itu bernama Bina Global Komunika. Yayasan yang berdiri pada 10 Jun 1997 itu dipimpin oleh Desi Falena.
Dalam temuan awal KPK, Andhi Pramono diduga telah menerima gratifikasi selama menjabat sebagai pegawai di Bea Cukai sebesar Rp 28 miliar. Fee itu diduga diterima atas 'jasa' Andhi menjadi makelar barang di luar negeri dan memberi karpet merah kepada pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sejak 2012 hingga 2022.
"Dalam jabatannya selaku PPNS sekaligus pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, diduga memanfaatkan posisi dan jabatannya tersebut untuk bertindak sebagai broker atau perantara dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor-impor sehingga nantinya dapat dipermudah dalam melakukan aktivitas bisnisnya," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata beberapa waktu lalu.