Mahkamah Agung menilai bukti baru (novum) yang dihadirkan para pemohon tidak menggugurkan pertimbangan hukum dari putusan pada tingkat kasasi itu.
Putusan di tingkat kasasi itu sejalan dengan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT pada 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi dari putusan itu menolak permohonan kubu Moeldoko yang menggugat Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M.HH.UM.01.01-47. SK itu mengesahkan kepengurusan DPP Partai Demokrat pimpinan AHY sebagaimana hasil Kongres V Partai Demokrat pada 2020.
Terkait itu, AHY mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim, penasihat hukum Partai Demokrat, para kader partai, dan pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.
“Terima kasih juga saya ucapkan kepada seluruh Rakyat Indonesia di mana pun berada. Benar-benar kami mengucapkan terima kasih,” kata AHY.
Dalam kesempatan yang sama, AHY meneruskan pesan dari ayahnya, Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
SBY menilai putusan MA itu merupakan kemenangan bagi demokrasi. Putusan MA itu, menurut SBY, memberi harapan adanya penegakan hukum yang adil dan baik di Indonesia.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat, tetapi kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pecinta demokrasi. Keputusan ini memberikan harapan yang baik bagi penegakan hukum yang adil di Indonesia,” kata SBY sebagaimana disampaikan AHY. (antara/fajar)