FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono ngotot menghentikan proyek persampahan ITF Sunter warisan Anies Baswedan. Heru Budi mempersilakan anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS dan Fraksi Gerindra untuk mengajukan hak angket.
Seperti diketahui, Heru Budi memutuskan tidak melanjutkan program pengelolaan sampah Intermediete Treatment Facility atau ITF Sunter warisan Anies Baswedan. Heru Budi menilai proyek ini boros. Heru kemudian menggantinya dengan sistem Refuse Derived Fuel atau RDF.
Keputusan Pj Gubernur DKI mengganti program persampahan warisan Anies tanpa konsultasi ke dewan membuat anggota DPRD dari Fraksi PKS dan Gerindra geram. Bahkan, anggota mengancam akan mengusulkan hak angket untuk menyelidiki pembatalan pembangunan ITF Sunter.
Heru mengaku Pemprov DKI Jakarta siap memberikan penjelasan ke dewan terkait alasan membatalkan proyek pengelolaan sampah ITF Sunter dan menggantinya dengan sistem RDF. "Kami harus siap, namanya mitra kerja sama," kata kata Heru Budi di Inspektorat Jenderal Kemendagri, Kamis (10/8).
Heru Budi menilai sistem RDF bukan hal yang salah. Dia menyebut negara Singapura juga membangun fasilitas pengelolaan sampah dengan sistem refuse-derived fuel (RDF).
Heru Budi menilai pembangunan fasilitas ITF cukup mahal. Nilai investasinya mencapai Rp5 triliun dan sebagian besar ditanggung pihak swasta. Namun, Pemprov DKI Jakarta harus membayar tipping fee hingga Rp3 triliun per tahun ke pihak pengelola ITF Sunter.
Di sisi lain, pembiayaan proyek RDF yang akan dijalankan Heru Budi berasal dari APBD DKI dengan nilai Rp1 triliun lebih. Pemprov DKI juga tidak perlu membayar tipping fee.
Heru Budi bahkan berkaca dari TPST Bantar Gebang yang juga menggunakan sistem RDF. Hasil pengolahan sampah di RDF TPST Bantar Gebang yang diubah menjadi bahan bakar berhasil dijual Pemprov DKI ke dua perusahaan.
Namun, niat Budi mengganti program ITF Sunter warisan Anies Baswedan mendapat tentangan dari anggota DPRD DKI Jakarta karena dilakukan secara sepihak.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Ismail menyebut Heru Budi melanggar empat aturan dasar pembangunan ITF Sunter.
Empat aturan yang dilanggar Heru Budi yakni UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah; Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan.
Kemudian, Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 65 tahun 2019 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) Dalam Penyelenggaraan Fasilitas Pengolahan Sampah Antara di Dalam Kota; serta Perda APBD yang telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan ITF Sunter.
Pemprov dan DPRD DKI Jakarta telah menyetujui alokasi anggaran sebesar Rp577 miliar untuk pembangunan ITF Sunter warisan Anies Baswedan itu.
Dewan menilai Heru Budi ugal-ugalan membatalkan sepihak program pengelolaan sampah ITF Sunter. Heru Budi mendadak menghentikan program tersebut tanpa membicarakan kembali dengan DPRD,
Pj Gubernur tidak bisa seenaknya mengubah kebijakan tanpa membicarakan dengan DPRD. Apalagi pengesahan APBD menjadi perda dilakukan oleh DPRD. (fajar)