FAJAR.CO.ID -- Kasus penggerudukan Polrestabes Medan oleh anggota TNI Mayor Dedi Hasibuan berbuntut panjang. Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum ke keluarga prajurit.
Seperti diketahui, anggota TNI Mayor Dedi Hasibuan menggeruduk Polrestabes Medan setelah kerabatnya ditahan. Dia meminta penangguhan kerabatnya berinisial ARH.
Setelah itu, kembali heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan di Medan.
Nah, Kapuspen TNI Laksamana Muda (Laksda) Julius Widjojono mengungkapkan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ingin merevisi Peraturan Panglima (Perpang) terkait bantuan hukum ke keluarga prajurit.
Pertimbangan panglima ingin melakukan revisi aturan tersebut, karena definisi keluarga yang berhak mendapat bantuan hukum masih terlalu luas.
"Berkaitan dengan Perpang 2017, penerima bantuan hukum itu meliputi satuan TNI, prajurit, dan PNS, keluarga prajurit PNS TNI terdiri dari istri prajurit TNI dan PNS, anak, janda, duda, orang tua, mertua, saudara kandung, ipar, keponakan prajurit atau PNS. Organisasi istri TNI, purnawirawan TNI, pensiunan PNS TNI, Warakawuri, janda, duda PNS TNI, dan veteran TNI," kata Julius dalam konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/8/2023).
Kemudian, orang tua yang dipersamakan dengan prajurit TNI, prajurit siswa, koperasi, badan usaha, mitra koperasi dan lainnya.
Menurut Laksda Julius Widjojono, revisi perlu dilakukan agar aturan bantuan hukum tak terlalu luas. Rencana ini juga terkait setelah heboh bantuan hukum untuk keponakan Mayor Dedi Hasibuan di Medan.