Tipu Warga Jakarta Selatan dengan Link Phising, Passobis Asal Sidrap dan Pinrang Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Saat salah satu pelaku ditangkap Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Dua orang Passobis asal Sidrap dan Pinrang bernama Muh Rian Pratama (18) dan Aldi (21) harus berurusan dengan Polisi usai menyebar link pishing melalui aplikasi instagram.

Kasat Resmob Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Dharma Negara mengatakan, kedua pemuda itu ditangkap pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 05.00 Wita.

Dharma menyebut, keduanya ditangkap berdasarkan Laporan Polisi : LP / B / 4578 / VIII / 2023 / SPKT / Polda Metro Jaya / Tanggal 06 Agustus 2023 dan Surat Permintaan Back Up : B / Ditreskrimsus /Polda Metro Jaya/ tanggal 07 Agustus 2023.

Pada kasus tersebut, Dharma menuturkan korban merupakan karyawan swasta asal Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel) bernama Teuku Arlan Perkasa Lukman (47).

Masing-masing dari kedua pelaku tersebut, dikatakan Dharma ditangkap di tempat persembunyiannya. 

Aldi ditangkap di jalan Poros Wakka, Dusun Polewali, Desa Matunru-Tunru, KecamatanbCempa, Kabupaten Pinrang.

Sementara Rian, ditangkap di Indekosnya di Jalan Pendidikan, Kelurahan Bukit Harapan, Kecamatan Soreang, Kota Pare-Pare.

"Pada 4 Agustus 2023, pelapor selaku korban menerangkan, adanya nomor WhatsApp yang menampilkan fotonya," ujar Dharma kepada fajar.co.id, Jumat (11/8/2023) siang.

Lanjut dia, nomor WhatsApp tersebut menyebut telah mertas akun Instagram dan telepon korban. Terlapor mengancam akan membocorkan percakapan kemana-mana. 

"Dia kemudian menggunakan rekening atas nama Ilham Hasanudin, untuk tujuan pengiriman uang hasil dari pengancaman terhadap Arlan," ungkap Dharma.

Dituturkan Dharma, atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 12,5 juta. Atas hal itu dia pun melapor ke SPKT Polda Metro Jaya.

Di hadapan Polisi, kata Dharma, Rian mengaku melancarkan aksi jahatnya dengan cara menyebar link kepada calon korbannya.

"Dia membeli link pishing itu melalui facebook dan menyebar link melalui aplikasi instagram," katanya.

Lanjutnya, jika korban telah mengklik link tersebut, maka korban akan kehilangan akun Instagram.

"Setelah dia menguasai instagram milik korban dan mengancam korban akan menyebar bukti percakapan penting korban ke publik dan meminta korban untuk mengirim beberapa jumlah uang agar bukti chat penting tersebut tidak disebar ke publik," tukasnya.

Setelah korban mengirimkan sejumlah uang yang diminta pelaku, Rian mengirimkan uang itu ke rekening Aldi untuk dicairkan.

"Aldi ini mengatakan menerima uang dari Rian dan langsung mencairkan uang tersebut dengan komisi 15 persen," kuncinya. 

Dijelaskan Dharma, Rian mengetahui korbannya merupakan orang penting dan memanfaatkan situasi tersebut untuk memeras terus-menerus.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan ke penyidik subdit cyber Polda Metro Jaya guna proses lebih lanjut," tutupnya.

(Muhsin/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan