Dugaan Korupsi Lahan Bendungan Paselloreng, Kejati Periksa Lima Pegawai BBWS Pompengan Jeneberang

  • Bagikan
Bendungan Paselloreng

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR--Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan terhadap lima pejabat Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Pemeriksaannya itu terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran pembebasan lahan proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, di Kabupaten Wajo.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ada lima orang saksi yang telah diperiksa dan dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kelimanya ada sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pengadaan Tanah, dan Pejabat Pengadaan Tanah.

"Mereka diperiksa terkait soal proses serta prosedur pengadaan tanah dalam proyek pembangunan Bendungan Paselloreng, " kata Soetarmi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 11 Agustus.

Soetarmi menyebut, dalam pembayaran lahan tersebut dianggap telah memenuhi syarat untuk dibayarkan. Hal itu berdasarkan hasil verifikasi oleh Satgas A dan Satgas B untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian.

Kemudian, dituangkan dalam daftar nominatif pengadaan tanah Bendungan Paselloreng yang selanjutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP), untuk menilai harga tanah dan tanaman serta jenis dan jumlahnya.

Namun dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman, tetapi hanya berdasarkan sampel.

Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan meminta Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) kementerian keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah tersebut.

Sehingga LMAN melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 241 bidang tanah seluas + 70,958 hektare dengan total pembayaran sebesar Rp75,63 miliar.

Namun kata Soetarmi, konsultan jasa penilai publik tidak melakukan penelusuran secara utuh terkait tanah dan tanaman yang ditunjuk. Mereka hanya melakukan secara sampling tidak menyeluruh.

"Saat ini, tim penyidik tengah merampungkan 300 dokumen barang bukti yang telah disita dan sebagai alat bukti surat," bebernya.

Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta agar seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejati Sulsel tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Saya imbau untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang mengatasnamakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini," tegasnya. (edo/ham/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan