Laporan ini dibuat karena Kosasih tak terima dituding mengelola dana investasi Rp300 triliun untuk kegiatan Calon Presiden (Capres). Dia memastikan Taspen tidak pernah mengelola uang tersebut.
Selain itu, Kosasih juga membantah kerap bermain perempuan. Termasuk menelantarkan anaknya yang masih sekolah. Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946. (jawapos/fajar)