Peras Uang Parkir Hingga Ratusan Ribu, Puluhan Jukir Liar di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi

  • Bagikan
ILUSTRASI. Tersangka

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Setelah viral sekelompok preman berkedok juru parkir liar pada Juni 2023 lalu di wilayah Pelabuhan Makassar, kini hal serupa kembali terjadi.

Namun sialnya, aksi preman berkedok jukir tanpa ijin dan karcis dari PD Parkir Makassar itu, diketahui Polisi pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 21.30 Wita.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Hasrul, mengatakan, mereka masing-masing memalaki mobil dan motor yang memasuki wilayah Pelabuhan.

Rincinya, para pelaku jukit liar mobil yang diamankan masing-masing berinisial MZ (33), MI (45), AD (39), ARF (28).

Sementara pelaku jukir liar motor masing-masing berinisial UM Dg SR (48), AJI (23), SMS (44), SYF alias Sampe (55), IKS Dg Sitana (55), dan SL (48).

"Para pelaku ini diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya premanisme (parkir liar) di depan Pelabuhan Soekarno Hatta Kota Makassar," ujar Hasrul, Sabtu (12/8/2023) malam.

Dikatakan Hasrul, para pelaku tersebut meresahkan pemilik motor dan mobil yang sementara parkir depan Pelabuhan Soekarno Hatta.

"Mereka dimintai sebesar Rp50 ribu sampai Rp100 ribu per mobil atau motor, para pelaku ini melakukan parkir tanpa memiliki ijin dari Pelindo dan karcis dari PD Parkir Kota Makassar," kata Hasrul.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Hasrul, uang tunai sebesar Rp164 ribu.

Uang sebesar Rp 164 ribu itu berupa pecahan enam lembar Rp10 ribu, 16 lembar pecahan Rp5 ribu, lima lembar Rp5 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp1.000.

"Tindakan yang dilakukan ini, dalam rangka Cipta Kondusif terhadap pelaku kejahatan premanisme, prostitusi, perjudian, Miras, sajam atau busur serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat," kuncinya. (Muhsin/Fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan