PPPK Bakal Mendapatkan Jaminan Pensiun Seperti PNS

  • Bagikan
Para guru yang menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022 di Makassar

fAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni melaksanakan uji publik RUU ASN (PNS) di Universitas Sam Ratulangi, Manado, Kamis (10/8). Uji Publik Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) telah digelar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) di sejumlah daerah di Indonesia.

Uji publik yang melibatkan banyak pihak dilakukan untuk menampung usulan serta masukan, demi perbaikan manajemen PNS secara birokrasi yang profesional dan menjadi angin segar bagi CPNS PPPK.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," tutur Alex yang dikutip dari Humas Men-PANRB.

Menurut Alex, pentingnya RUU ASN direvisi karena saat ini sistem digital semakin mendominasi, banyaknya millennials yang bergabung ke dalam birokrasi pemerintahan dan adanya masa pandemi Covid-19.

RUU ASN juga mendorong PNS agar semakin profesional tanpa takut adanya intervensi oleh pilotosasi, yang berpengaruh pada netralitas mereka.

Selain itu instansi pemerintah akan lebih fleksibel untuk penetapan kebutuhan PNS yang ditetapkan berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK).

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan zaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," jelas Alex.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan