Dinilai Tidak Profesional Tangani Laporan, Begini Respons Ditreskrimum Polda Sulsel

  • Bagikan
Ditreskrimum Polda Sulsel

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel mendapatkan sorotan dalam penanganan laporan pengerusakan di wilayah Laikang Rewata, kota Makassar.

Pihak Ditreskrimum dinilai tidak profesional tangani laporan pengrusakan yang dilaporkan Abd Majid tersebut.

Penasihat Abdul Majid, Abd Rahman mengatakan, laporan kliennya itu telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

"Alasan penghentian penyelidikan, karena belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa pidana," ujar Abd Rahman, Minggu (13/8/2023) malam.

Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti itu, bertentangan dengan laporan kliennya tersebut. 

Pasalnya, laporan kliennya itu adalah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

"Sementara surat A.2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman," Rahman menuturkan.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu, lanjut Rahman, telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.

"Penghentian penyelidikan laporan klien kami itu, memang tidak dapat ditemukan alat bukti. Karena yang dilaporkan klien kami itu, adalah pengrusakan. Sementara yang dihentikan adalah laporan pemerasan dan pengancaman," terang dia.

Terkait penghentian laporan kliennya itu, Rahman mengaku akan menempuh jalur hukum. 

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan