Dengan begitu, perusahaan China berhak untuk membawa semua hasil ekspornya ke luar negeri atau ke negerinya sendiri. Ditambah lagi, ekspor olahan bijih nikel sama sekali tidak dikenakan segala jenis pajak dan pungutan lainnya.
"Jadi, penerimaan pemerintah dari ekspor semua jenis produk smelter nikel nihil alias nol besar," paparnya.
Faisal pun menyebut perusahaan smelter nikel bebas pajak karena mereka menikmati tax holiday selama 20 tahun atau lebih. Insentif pajak itu diberikan pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan BKPM.
Menurut Faisal, perusahaan nikel China di Indonesia juga tidak membayar royalti karena perusahaan penambang, yang sebagian besar dimiliki oleh pengusaha nasional, yang membayar royalti. Ketika ekspor bijih nikel masih diizinkan, pemerintah masih mendapatkan uang dari pajak ekspor. (wartaekonomi)