Hillary Lasut Jadi Doktor Hukum Termuda, Anggota DPR dari Partai NasDem Ini Pecahkan Rekor MURI

  • Bagikan
Hillary Lasut saat mempertahankan disertasinya. (Tangkapan layar)

FAJAR.CO.ID -- Anggota DPR dari Partai NasDem, Hillary Brigita Lasut, menggelar sidang terbuka promosi doktor hukum di Grand Chapel Universitas Pelita Harapan Karawaci, Tangerang.

Sidang terbuka promosi doktor ini turut dihadiri 2.000 peserta dari berbagai kalangan.

Sejumlah tokoh dan politisi yang hadir dalam sidang doktornya, antara lain, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono, Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan, Bupati Talaud Elly Engelbert Lasut, dan Ketua Yayasan Pendidikan Pelita Harapan James Riady.

Hadir juga mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Letnan Jenderal TNI Purnawirawan Evert Ernest Mangindaan, serta tokoh-tokoh lainnya.

Dalam sidang promosi doktornya, Anggota DPR RI termuda ini mengangkat penelitian disertasinya yang berjudul Penerapan Konsep Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pasca Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV2016.

Adapun susunan penguji pada sidang terbuka promosi doktor langsung dipimpin oleh Rektor Universitas Pelita Harapan dan guru besar lainnya.

Hillary mengatakan, alasan dirinya mengangkat tema disertasi tentang tindak pidana korupsi karena dirinya ingin restorative justice yang ia tawarkan berlaku pada tahap pra ajudikasi, yakni pada kelembagaan kepolisian, kejaksaan, dan KPK.

Disamping itu, kata dia, dengan adanya restorative justice, kerugian keuangan negara bisa diselamatkan dengan optimal.

"Serta (ini) menjalankan putusan MK di tahun 2016 di mana ada perubahan paradigma dari awalnya potential loss menjadi actual loss pada pasal 2 dan 3 UU Tipikor," kata Hillary di Universitas Pelita Harapan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Hillary juga mengungkapkan, penyelesaian korupsi melalui pemidanaan sudah tidak lagi relevan.

Hal itu juga diatut pada Pasal 4 UU Tipikor yang semestinya secara mutatis mutandis senafas dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor pasca Putusan MK tahun 2016.

Dalam konsep ini, Hillary juga menawarkan penyelesaian secara perdata khusus. Yang diyakini juga membatasi limit kejahatan Tipikor, sehingga dapat menggunakan fasilitas restorative justice ini maksimal Rp1 miliar.

"BPK tetap harus menjadi lembaga netral mengeluarkan perhitungan hasil audit investigasi actual loss yang menunjukan ada atau tidaknya kerugian negara/daerah," ujarnya.

Karena itu, Hillary menyarankan perlunya beberapa revisi dari peraturan kepolisian, kejaksaan, yang masih belum mengakomodir Tipikor masuk di dalam penyelesaian perkara melalui restorative justice.

Ia juga memastikan dengan direvisinya aturan tersebut, kedepannya tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik yang tidak bisa di rekonsiliasi.

"Sehingga tidak ada lagi kriminalisasi yang dibuat untuk merugikan salah satu pihak dikarenakan ada perbedaan politik," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam sidang terbuka promosi doktor ini Hillary berhasil menjawab seluruh pertanyaan dari para penguji.

Atas hal itulah, dia berhak menyandang gelar doktor hukum serta memperoleh Rekor MURI sebagai Anggota DPR RI perempuan dengan gelar Doktor Hukum Termuda. Hillary merupakan Lulusan Doktor Hukum ke-142 di FH UPH. (pojoksatu/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan