Dituntut 8 Tahun Penjara oleh JPU, Oknum Polisi Cabul Aipda SA Divonis Bebas Hakim PN Bengkulu

  • Bagikan
Ilustrasi/foto: dokumentasi JPNN.com/Ricardo

Sebelumnya, JPU Kejari Bengkulu menuntut terdakwa dengan hukuman penjara delapan tahun karena dinilai melanggar Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diketahui, kasus pencabulan terhadap anak usia 14 tahun bermula ketika orang tua korban melaporkan kejadian pencabulan ini ke Unit PPA Polres Bengkulu pada 13 Mei 2022.

Setelah penyelidikan dan penyidikan, SA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. (ant/jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan