Sementara Disusun di RUU ASN, PPPK Bakal Mendapatkan Jaminan Pensiun Seperti PNS

  • Bagikan
Ilustrasi PPPK. Foto: dok.JPNN.com

Hal yang tidak kalah penting adalah kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN, yang merupakan bagian dari manajemen secara keseluruhan.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," ujarnya.

Selain itu, Oktovian menilai revisi UU ASN penting untuk dilakukan untuk menjawab berbagai permasalahan di bidang aparatur negara, termasuk memberikan perlindungan hukum bagi tenaga non-ASN atau honorer.

Serta tentunya memberikan kepastian status kepegawaian, kepastian dalam memberikan pelayanan bagi masyarakat dan kesejahteraan ASN. (jp/rdi)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan