FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah mengumumkan jadwal penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 berdasarkan Surat Edaran Badan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 7948/B-KS.04.01/SD/K/2023 tentang Penyampaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
Pendaftaran akan resmi dibuka pada 17 September 2023 mendatang.
Peraturan Pemerintah (PP) No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, secara umum syarat daftar CPNS sebagai berikut.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat registrasi.
- Tidak pernah terjerat kasus pidana dengan kurungan penjara dua tahun atau lebih sesuai putusan pengadilan
- Bukan merupakan CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat karena permintaan pribadi atau tidak hormat sebagai TNI, personel Polri, atau PNS dan diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak terlibat politik praktis atau anggota partai politik.
- Memiliki kualifikasi sesuai syarat daftar CPNS.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain sesuai aturan instansi.
Formasi Penerimaan CPNS 2023
Jumlah formasi dilingkungan pemerintahan pusat disiapkan sebanyak 28.903 CONS dan 49.959 PPPK.
Tingkat daerah target perekrutab sebanyak 296.084 PPPK guru, 154.724 PPPK tenaga kesehatan serta 42.836 PPPK tenaga teknis lain.
Berdasarkan CASN 2021, tahapan seleksi meliputi pendaftaran online di situs Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara RI (SSCASN BKN), seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD) berbasis komputer atau computer assisted test (CAT), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Proses rekrutmen, ada waktu atau periode masa sanggah sebelum penentuan kelulusan CPNS dan PPPK berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) No. 27, 28, dan 29 Tahun 2021, masa sanggah merupakan waktu pengajuan sanggah terhadap pengumuman seleksi.
Masa sanggah selama tiga hari. Jika dinyatakan tidak lolos verifikasi dapat mengajukan keberatan sebanyak satu kali dengan melampirkan bukti sanggah.
Diterima atau ditolaknya aduan berdasarkan kebijakan instansi pemerintah. (Elva/Fajar)