FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Warga Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan meminta bantuan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman terkait dengan polemik tempat pembuangan akhir (TPA) dan proyek Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Koordinator Aksi, Usman menyampaikan TPA ini akan ditutup hingga ada iktikad baik dari pemerintah kota Makassar.
“Siapapun yang bisa mediasi (termasuk Gubernur), kami menunggu,” kata Usman ditemui di lokasi, Senin, (14/8/2023).
Usman menegaskan, warga Tamangapa tetap pada keputusan ingin PSEL dibangun di lokasi TPA.
“Sampai kapan ini dibuka kembali kami tidak akan membuka sampai ada jawaban yang pasti dari pemerintah kota bahwa PSEL itu akan dibangun di sini,” tuturnya.
Dikatakan, warga di sekitar TPA telah terdampak bau sampah selama tiga puluh tahun.
“Kami mencium bau sampah sudah 30 tahun, merasakan dampaknya dari TPA,” kata Usman.
Sementara itu, Ketua RW 5 Kelurahan Tamangapa, Jaffar Muhtar menyampaikan, ada beberapa faktor yang membuat warga mengambil tindakan ini.
Pertama karena warga merasa sudah 30 tahun tak mendapatkan perhatian dari pemerintah kota.
Tak ada kompensasi diterima warga yang tinggal di sekitar utamanya warga yang lahannya terdampak.
Padahal, pembayaran kompensasi itu kata dia sudah dijanjikan sejak tahun 2021 lalu.
“Banyak sekali lahan warga. Sebelum saya menjabat sebagai RW itu sudah dijanji dibayar. Tapi menurut mereka belum terbayar. Saya dengar mulai tahun 2021 tapi sampai saat ini belum dibayar,” ucapnya.
Luas lahan yang dijanjikan Pemkot Makassar untuk dibebaskan hampir dua hektar. Lahan tersebut dibagi 12 bidang dengan pemilik yang berbeda-beda.
Yang sudah tertutup sampah sebanyak enam bidang seluas 16.145 meter persegi.
Sementara yang dijadikan jalan beton oleh Pemkot Makassar dua bidang seluas 2475 meter persegi. Ada juga yang terendam air seluas 838 meter persegi.
Kemudian, warga Tamangapa menolak jika pembangunan pengelolaan sampah menjadi energi (PSEL) ditempatkan di wilayah lain di luar Tamangapa.
“Harapan saya pasti mendukung masyarakat agar PSEL tetap dibangun disini. Karena ada beberapa anggapan masyarakat disini bahan baku, kenapa dialihkan di tempat lain,” tuturnya.
Jika PSEL ditempatkan di wilayah lain kata Jaffar tentunya akan berdampak juga kepada sekitar 500 warga yang bermata pencaharian sebagai pemulung.
“Kurang lebih 500 orang pemulung yang kehilangan pencarian. Kapan TPA ini dipindahkan, otomatis sampah baru disana,” tandasnya.
Penutupan ini akan dilakukan hingga pemerintah kota memberikan respons yang baik.
“Kami akan tutup dalam waktu yang tidak ditentukan. Sampai Pemkot turun. Sampai ada jawaban dari atas baru dibuka. Apakah dari atas pemerintah kota siap untuk merespons aksi ini,” tandasnya.
Diketahui, hingga saat ini lokasi PSEL belum diumumkan secara resmi. Namun ada tiga lahan yang sebelumnya jadi opsi.
Lokasi pertama yang ditawarkan ada di Kelurahan Tamangapa, Kecamatan Tamangapa. Tepatnya di Jalan bintang 5 atau jalan Rahmatullah RW 4 RT 5 kelurahan Tamangapa, Kecamatan Manggala kota makassar.
Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan, dengan status hak milik (SHM) kemudian ada juga statusnya adat atau rinci.
Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya yakni Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa RW01, RT01 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.
Di sana, tercatat ada tiga bidang lahan.
Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.
Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL. (selfi/fajar)