FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Sembunyi di Kota Makassar, buronan Kejari Pinrang tak berkutik saat diciduk Tim Tabur Kejati Sulsel pada Selasa (15/8/2023) sekitar pukul 09.56 Wita pagi tadi.
Berdasar informasi yang diterima fajar.co.id, buronan tersebut bernama Sjarifuddin (65). Dia terjerat kasus penganiayaan.
Kasipenkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan, Sjarifuddin ditangkap di tempat persembunyiannya di Perumahan Busa Harapan Permai, Kecamatan Biringkanaya.
Diceritakan Soetarmi, terdakwa tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum di Kejaksaan Negeri Pinrang atas kasus Penganiayaan sebagimana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Perkara terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pinrang untuk diadili di Pengadilan Negeri (PN) Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 lalu, dengan jenis penahanan rumah tahanan," ujar Soetarmi kepada fajar.co.id, Selasa (15/8/2023) malam.
Dikatakan Soetarmi, Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa dengan jenis penahanan Rumah Tahanan (Rutan).
Mendengar hal itu, terdakwa pun disebut langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh JPU.
"Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai DPO Kejari Pinrang, dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tanggal 07 Maret 2023," ungkapnya.
Sebelum Sjarifuddin ditangkap, Soetarmi mengatakan pihaknya dalam hal ini Tim Tabur terlebih dahulu melakukan kegiatan surveillance selama tiga hari tiga malam.
Kegiatan tersebut, kata dia, dilakukan untuk memastikan keberadaan buronan berada di tempat persembunyiannya.
Setelah Sjarifuddin dipastikan berada di lokasi persembunyian, Tim Tabur kemudian berkoordinasi dengan Kejati Sulsel.
Penangkapan sendiri dilakukan berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops: 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023.
"Sekitar pukul 09.56 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya di wilayah Kelurahan Katimbang," tutur Soetarmi.
Selanjutnya Sjarifuddin dibawa ke Kantor Kejati Sulsel untuk diserahkan kepada Tim JPU pada Kejari Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.
Terpisah, Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.
"Kajati Sulsel juga mengimbau kepada seluruh buronan yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan," tandasnya. (Muhsin/Fajar)