TPA Tamangapa yang Ditutup Warga Sudah Terbuka, Danny Pomanto Ancam Pidanakan Jika Lakukan Aksi Serupa

  • Bagikan
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto. (Foto: Arya/Fajar)

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto memperingatkan pihak yang menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa. Jika terjadi aksi serupa, ia mengancam akan membawanya ke ranah pidana.

“Saya sudah laporkan ke pihak berwajib, kalau terjadi lagi begitu saya laporkan pidana,” ungkapnya saat ditemui di kediamannya, Selasa (15/8/2023).

Pria yang karib disapa Danny itu bahkan mengaku telah berkoodinasi dengan pihak berwajib. Yakni Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib.

“Saya sudah koordinasi dengan pihak kepolisian, sudah telepon Pak Kapolrestabes,” ujarnya.

Ia mengungkapkan, penutupan TPA Tamangapa oleh warga tak bisa dibenarkan. Karena disangkut pautkan dengan pembangunan Pengelolaan Sampah Berbasis Listrik (PSEL) yang menurutnya tak ada hubungannya.

“PSEL ini kan tender, kalau ada campur di luar tender sama dengan sabotase program strategis nasional. Atau ada peserta yang provokasi di situ.

Apa hubungannya TPA di situ dengan itu (PSEL),” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan tidak mengakomodir kemauan warga yang menutup TPA Tamangapa. Warga yang melakukan aksi tersebut, menginginkan PSEL dibangun di Manggala. Sementara aturannya menurutnya mesti Tamalanrea.

“Perda ini sebut di Tamalanrea (pembangunannya). Saya ini sesuai dengan aturan. Bukan kemauan saya,” tegasnya.

Diketahui, TPA Tamangapa pada Senin (14/8/2023) mulai ditutup total. Penutupan itu dilakukan warga yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat Manggala Peduli TPA Tamangapa.

Saat aksi tersebut, massa aksi mengaku tidak akan membuka TPA itu hingga Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan pembangunan PSEL dilakukan di Manggala.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan