FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Mirayati Amin, menyebut, pihaknya telah menerima aduan dugaan kasus pelecehan seksual tahanan perempuan yang dilakukan oknum polisi di Polda Sulsel.
Hal tersebut diungkapkan Mira saat ditemui wartawan di kantor LBH Makassar, Jalan Nikel Raya, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Rabu (16/8/2023) petang.
Dikatakan Mira, pihaknya telah mengambil keterangan pelapor yang merupakan kerabat dekat korban.
"Saat ini tim bantuan hukum (telah) mengambil keterangan pelapor yang merupakan teman dekat korban. Dan setelah ini langsung kita lakukan gelar perkara," ujar Mira.
Miarayati menuturkan, pihaknya akan melakukan proses pendampingan tersebut lebih cepat.
Mengingat, karena menurut informasi yang didapat tim LBH, penyidik Propam Polda Sulsel juga mendalami kasus tersebut.
"Kita LBH Makassar akan merespon kasus ini lebih cepat, dan berdasarkan informasi yang sudah kami himpun disebut pihak Polda sudah melakukan upaya, tapi sejauh ini kita belum melapor," ucapnya.
Ditegaskan Mira, pihak LBH Makassar juga berjanji akan terus mengawal dugaan kasus pelecehan seksual yang dilakukan Briptu SA tersebut.
Dia mengatakan, tidak hanya pada konteks etik atau disiplin, tapi juga akan didorong ke tindak pidana umumnya.
"Sejauh ini LBH masih konsisten, jadi kalau misalnya ditemukan adanya dugaan tindak pidananya maka kami mengupayakan mendorong bukan saja di etik saja tapi bena-benar proses pidananya," Mira menjelaskan.
Mira berpikir, sejauh ini belum ada laporan untuk tindak pidananya. Untuk itu, pihaknya akan membuat laporan di Polda Sulsel.