FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkah hari kemerdekaan 17 Agustus 2023, sebanyak 6.567 warga binaan yang ada di Sulsel mendapatkan remisi atau pengurangan masa tahanan.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, di antara 6.567 warga binaan yang mendapat remisi itu, sedikitnya 32 orang langsung bebas.
Sekadar diketahui, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak mengatakan, pemberian remisi tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Tadi ada 6 ribuan yang mendapatkan remisi atau masa tahanan," ujar Liberti saat ditemui usai kegiatan penyerahan remisi kemerdekaan RI di Lokasi pembangunan Kanwil baru, Jalan Sultan Alauddin, Kecamatan Rappocini, Makassar, pada Kamis (17/8/2023) siang.
Dikatakan Liberti, warga binaan di Sulsel ada sekitar 11.000 orang. Namun, yang mendapatkan remisi hanya sekitar 6 ribu orang.
Alasannya, karena masih banyak warga binaan yang belum memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Syarat yang dimaksud Liberti, seperti berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir.
"Terhitung dari tanggal pemberian remisi dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas atau Rutan dengan baik," tukasnya.
"Yang belum mendapatkan (remisi) mungkin belum memenuhi syarat substantif dan administratif," sambung dia.
Dari data yang ada Kemenkumham Sulsel, tercatat 1.040 orang yang menerima remisi umum (RU I) satu bulan.
Sementara untuk remisi dua bulan sebanyak 1.283, sebanyak 2.479 orang diusulkan tiga bulan, empat bulan ada 1.094 orang, sedangkan untuk lima bulan sebanyak 456 orang, kemudian sebanyak 183 orang diusulkan mendapat 6 bulan.
"Sedangkan, Remisi Umum (RU II) atau langsung bebas sebanyak 32 Orang," ungkapnya.
Lebih lanjut dituturkan Liberti, pemberian remisi tersebut sebagai wujud, negara hadir dalam memberikan perhatian bagi para narapidana.
Liberty Sitinjak juga mengatakan, jika nantinya yang mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman pihaknya berharap para narapidana bisa menjadikan hal itu sebagai motivasi untuk berbuat baik ke depannya.
(Muhsin/fajar)