Ratusan Koruptor di Lapas Sukamiskin Menerima Remisi, Termasuk Setya Novanto dan Imam Nahrawi

  • Bagikan
ILUSTRASI. Lapas Sukamiskin

Dari 17.016, sebanyak 16.725 narapidana mendapat remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dari satu sampai enam bulan, sedangkan yang langsung bebas atau remisi umum II mencapai 291 narapidana.

Semua narapidana yang terkait dengan kasus-kasus terkait perkara korupsi, narkotika, terorisme, illegal fishing, illegal loging, trafficking, dan pencucian uang, diberikan remisi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2006 dan  PP 99 Tahun 2012. (antara/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan