FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Gigin Praginanto, buka suara terkait penggusuran ya g berubah mencekam dan panas di Dago Elis, Bandung pada Senin (14//8/2023) malam.
"Sungguh ngawur dan kejam, pemukiman padat penduduk Dago Elis digempur polisi pada malam hari," ujar Gigin dalam cuitan Twitternya (17/8/2023).
Dikatakan Gigin, mereka digempur polisi karena rumahnya diklaim sebagai milik keturunan serdadu kolonial dan disahkan pengadilan.
"Rumah mereka diklaim sebagai milik keturunan serdadu kolonial dan disahkan oleh pengadilan," tukas dia.
Dengan begitu, kata Gigin, membuktikan pengadilan masih mengakui penjajahan Belanda terhadap Indonesia.
"Ini membuktikan pengadilan masih mengakui penjajahan Belanda terhadap Indonesia," tandasnya.
Atas adanya tragedi pukul mundur yang dilakukan Polisi setelah Jalan Ir H Juanda atau Jl Dago diblokade, Gigin menyebut Indonesia belum sepenuhnya merdeka.
"Indonesia Belum Merdeka! Pengusiran warga Dago Elis oleh Polisi adalah bukti Indonesia belum merdeka," tukasnya.
Dibeberkan Gigin, pengusiran berdasarkan klaim keturunan Muller, serdadu kolonial, sebagai pemilik sah berdasarkan surat yang dikeluarkan oleh rezim kolonial disahkan oleh pengadilan Indonesia.
Sebelumnya, sejumlah warga Dago Elos terlibat bentrok dengan polisi usai dipukul mundur setelah memblokade Jalan Ir H Juanda atau Jl Dago.
Kericuhan itu berawal ketika warga Dago Elos yang memprotes laporan terkait penipuan sengketa lahan ditolak polisi.
Massa yang tak puas kemudian memblokir akses jalan Dago itu sepanjang sekitar 300 meter mulai pukul 21.20 WIB.