Amankan Narkotika Jenis Ganja Seberat 70 Gram, Polisi Tangkap Dua Warga Suli

  • Bagikan

Kasat Resnsrkoba Polres Luwu melanjutkan bahwa atas pengakuan UN Alias UB mengatakan bahwa 1 (satu) bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering dibeli dan di pesan melalui sosial media dengan nama akun AT (DPO).

"Kemudian 2 (dua) shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering, di beli dan di pesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO), selanjutnya terduga pelaku UN Alias UN dan MSR Alias AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut, ungkap Iptu Abdianto.

Dari tangan terduga pelaku diamankan, 1 (satu) bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering, 2 (dua) shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering, 2 (dua) lembar kantong plastik warna silver salah satunya terdapat identitas penerima inisial UH, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang yang digunakan membungkus paket, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah alat gulung. (shd)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan