Jokowi Naikkan Gaji PNS, Ekonom Beri Peringatan ke Pemerintah, Dampaknya Dahsyat

  • Bagikan
Langkah berani pemerintah dengan merencanakan kenaikan gaji PNS, ASN, serta personel TNI-Polri dan pensiunan 2024 disorot publik. (Foto Ricardo-PNN.com)

FAJAR.CO.ID -- Presiden Jokowi mengumumkan gaji PNS, TNI dan Polri hingga PPPK naik 8 persen serta pensiunan naik 12 persen. Namun, kebijakan yang disambut antusias oleh para ASN, justru disorot oleh beberapa pihak.

Beberapa ekonom memberikan peringatan kepada pemerintah terkait kebijakan menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri yang dianggap berani di tahun politik ini. Pemerintah diminta untuk mewaspadai dampak kenaikan gaji yang direncanakan mulai tahun depan.

Pakar Kebijakan Publik dan Ekonom UPN Veteran Jakarta Achmad Nur Hidayat mengingatkan pemerintah terhadap dampak kenaikan gaji 8 persen dan 12 persen untuk pensiunan. Anggaran kenaikan gaji ASN ini cukup besar dan membebani fiskal negara.

"Sebelum diputuskan sebaiknya para pengambil kebijakan mempertimbangkan lima poin berikut yaitu kondisi fiskal terbatas 2024, beban fiskal yang berat, pembangunan daerah yang terbebani belanja ASN, stabilitas politik, dan objektiftivitas dalam kenaikan gaji ASN," kata Nur Hidayat dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Jumat (18/8).

Kondisi fiskal negara pada 2024 nanti dinilai cukup terbatas. RAPBN 2024 telah menjadikan transformasi ekonomi, pengendalian defisit, dan program-program prioritas sebagai tujuan utama.

Namun, kenaikan gaji 8 persen bagi ASN dan 12 persen untuk pensiunan tentu berpotensi mengganggu alokasi dana untuk program-program penting tersebut.

Nur Hidayat mempertanyakan kebijakan kenaikan gaji ASN dapat memberikan manfaat yang seimbang dengan dampak fiskalny

Di sisi lain, pemerintah belum memaparkan risiko fiskal dari kenaikan gaji ASN terutama pengaruhnya terhadap alokasi dana yang seharusnya diperuntukkan bagi program-program lain seperti bansos, pembayaran utang luar negeri, anggaran kesehatan.

"Jangan sampai Gaji PNS dinaikan tetapi anggaran pertanian, anggaran kesehatan dikurangi," ungkap Nur Hidayat.

Menurutnya, beban fiskal makin berat jika terjadi kenaikan gaji yang signifikan dan berpotensi memberikan tekanan pada APBN.

Sebab, dalam kondisi ekonomi global yang tidak pasti dan kebutuhan akan buffer fiskal, langkah menaikkan gaji ASN seperti ini perlu dievaluasi dengan matang.

"Apalagi mengingat utang semakin besar membebani APBN. Apakah publik siap untuk memberikan beban yang lebih berat pada anggaran negara?" ucap Nur Hidayat.

Salah satu tujuan kenaikan gaji, ujar Nur Hidayat, memang dapat mengatasi inflasi. Hanya saja, juga perlu diawasi agar tindakan ini tidak memicu inflasi lebih lanjut.

Peningkatan gaji ASN yang melebihi tingkat inflasi 3,09 persen (yoy per Juli 2023) bisa mengganggu stabilitas ekonomi. Kenaikan yang terlalu besar selain menciptakan gelombang inflasi yang merusak ekonomi nasional juga menciptakan kecemburuan sosial.

Pertimbangannya, jumlah ASN saat ini sekitar 4,25 juta orang, sangat kecil bandingkan jumlah penduduk 220 juta yang mengalami kesulitan ekonomi akibat kenaikan inflasi. "Tentu kenaikan gaji ASN yang terlalu besar menjadi tidak bijak di saat publik kesulitan," katanya.

Selain itu, Nur Hidayat membeberkan pemerintah wajib menimbang situasi anggaran di daerah, seperti kabupaten dan kota, mungkin belum optimal. Beberapa daerah mengalokasikan lebih dari 70 persen anggaran untuk belanja pegawai daripada pembangunan.

"Kenaikan gaji PNS tanpa mempertimbangkan kondisi ini dapat menghambat pembangunan daerah," ujar Nur Hidayat.

Tak hanya itu, saat ini, kita mendekati pemilihan 2024 yang memiliki risiko. Kenaikan gaji harus memiliki tujuan yang jelas, termasuk peningkatan kinerja dan efisiensi.

Jika kenaikan gaji tidak diimbangi dengan kemajuan yang nyata dalam pembangunan, risiko anggaran belanja pegawai yang melampaui pembangunan makin besar.

"Presiden perlu menjelaskan peningkatan kinerja ASN seperti apa yang dijanjikan," tegas Nur Hidayat.

Oleh karena itu, alternatif keberlanjutan fiskal perlu dilakukan di antaranya adalah mengevaluasi dampak jangka panjang kenaikan gaji terhadap APBN, menyelaraskan kepentingan ekonomi dengan kesejahteraan PNS bisa diwujudkan melalui skema insentif kinerja.

"Juga berkolaborasi dengan Bank Indonesia dalam mengawasi inflasi adalah kunci agar langkah ini tidak merugikan," pungkas Nur Hidayat.(jpnn/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan