FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik, Gigin Praginanto, mengomentari dua anggota DPRD Sinjai yang tersandung kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu tapi ikut upacara HUT Indonesia.
Kedua anggota DPRD Sulsel itu masing-masing Muhammad Wahyu dari Fraksi Golkar dan Kamrianto dari Fraksi PAN.
Mereka sempat terlihat bergabung bersama anggota DPRD Sinjai lainnya.
"Bukti betapa bobroknya dunia politik," ujar Gigin dalam cuitan Twitternya (18/8/2023).

Sementara itu, Polda Sulsel menyebut, kedua anggota DPRD tersebut telah mendapatkan izin untuk mengikuti upacara.
Wadirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Ardiansyah mengatakan, kedua anggota DPRD sudah diizinkan pihak Rumah Sakit untuk menghadiri upacara.
"Bahwa kedua anggota DPRD ini ternyata sudah diizinkan oleh pihak rumah sakit untuk menghadiri upacara sehari," kata Ardiansyah.
Hanya saja, pada proses upacara peringatan kemerdekaan itu, kedua anggota DPRD tersebut didampingi tim medis.
"Tetap didampingi tim medis," kuncinya.
Sebelumnya diberitakan, dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai ditangkap Polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
Berdasarkan informasi yang diterima fajar.co.id, kedua wakil rakyat itu diketahui berinsial MW dari Fraksi Partai Golkar dan KM dari Fraksi Partai PAN.
Penangkapan keduanya berlangsung di salah satu Hotel Jalam Pelita Raya, Kecamatan Rappocini, kota Makassar pada 31 Juli 2023.
Penangkapan tersebut dibenarkan Direktur Direktorat Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Dermawan Affandi.
"Betul, ada anggota dewan terlibat sabu-sabu," ujar Dermawan Affandi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (2/8/2023) malam.
Dia mengungkapkan, awalnya Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan pria bernama Agung.
"Ada namanya Agung membeli barang sabu-sabu untuk dipakai anggota dewan tersebut. Begitu Timsus datang, ditangkaplah si Agung itu," ucapnya.
Saat diamankan, kata dia, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik anggota dewan berinsial KM.
"Terus dikembangkanlah, didapati KM anggota dewan Sinjai dari partai PAN. Setelah itu, diam-diam mereka rupanya dipakai bersama MW. Dan kita ungkap salah satunya," terangnya.
"(KM) Janjian sama MW untuk nyabu dan ditangkaplah MW di depan hotel," ungkap dia.
Dibeberkan Dermawan, saat ini kasus tersebut sementara dalam proses penyelidikan.
"Sekarang lagi proses penyelidikan untuk yang bersangkutan," tambahnya.
Lanjut Dermawan, dari penangkapan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti sabu seberat 0,39 gram.
"BB cuma 0,39 gram tidak sampai satu gram. Memang mungkin dikonsumsi pribadi untuk dua orang itu," kuncinya.
(Muhsin/fajar)