FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan Polda Sulsel inisial FM kini akan memasuki babak baru. Pihak Layanan Bantuan Hukum (LBH) Makassar akan melaporkan terduga pelaku oknum polisi yang merupakan anggota Polda Sulsel, Brigadir SA dalam kasus pidana.
Wadir LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan atas dugaan pelecehan tahanan wanita di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel. Pelaporan diterima pada Rabu, 16 Agustus kemarin.
Dari kronologi yang didapatkan terduga pelaku ini seharusnya bukan saja diperiksa disiplin. Namun juga harus ditindak secara pidana. "Kami akan laporkan pidananya, ini tidak boleh hanya sampai disiplin saja. Unsur pidananya sangat jelas. Hal ini tidak boleh dibiarkan," kata Azis saat ditemui di kantor LBH Makassar, Kamis, 17 Agustus.
Kata dia, pihak Polda Sulsel juga harus memperhatikan kondisi psikologis dari korban. Sehingga korban harus dikeluarkan dari tahanan tempat kejadian untuk dipindahkan. Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan pihak pusat pelayanan terpadu pemberdayan dan perlindungan anak (P2TP2A).
"Dalam kasus pidana perempuan sangat rentan terhadap gangguan atau disalahkan. Sehingga harus mendapatkan perhatian khusus,"ucapnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan kasus dugaan pelecahan tersebut sementara ditangani oleh Propam Polda Sulsel. Oknum terduga pelaku adalah anggota Polda Sulsel berinisial S. Pihak propam juga telah melakukan pemeriksaan 10 saksi.