Operasi Dugaan Pencucian Uang, Kepolisian Singapura Mengusut 30 WNA

  • Bagikan
Seorang warga negara Kanada ditangkap kepolisian Singapura dalam kasus perampokan dan pencucian uang. (Handout / SINGAPORE POLICE FORCE / AFP)

FAJAR.CO.ID, SINGAPURA -- Kepolisian Singapura (SPF) melakukan operasi anti pencucian uang besar-besaran pada Selasa (15/8). Operasi itu digelar serentak di berbagai lokasi.

Di antaranya, Tanglin, Bukit Timah, Orchard Road, Sentosa, dan River Valley. Total nilai aset yang diamankan mencapai USD 736 juta (Rp 11,3 triliun).

Operasi itu melibatkan lebih dari 400 petugas gabungan. Awalnya, SPF mendapat informasi terkait kemungkinan kegiatan pencucian uang. Salah satunya dugaan pengadaan dokumen palsu untuk membuktikan sumber dana di rekening yang berada di bank Singapura.

Para pelaku tinggal di bungalo kelas atas (good class bungalow/GCB) serta kondominium mewah. Dari tempat-tempat itu, polisi mengamankan 94 properti, 50 mobil mewah, lebih dari 250 tas dan jam tangan mewah, lebih dari 120 perangkat elektronik seperti komputer dan ponsel, lebih dari 270 perhiasan, serta 2 batang emas.

Selain itu, 11 dokumen terkait aset virtual, 35 rekening bank dengan perkiraan saldo lebih dari SGD 110 juta (Rp 1,2 triliun), dan lebih dari SGD 23 juta (Rp 259,9 miliar) uang tunai. Petugas juga menyita ratusan botol anggur dan beberapa barang lainnya.

Total 30 warga negara asing diselidiki dalam kasus itu. Mereka diduga terlibat pencucian uang hasil kejahatan terorganisasi di luar negeri terkait penipuan dan perjudian online. Dari sejumlah orang itu, 8 orang buron dan 10 orang lainnya ditangkap. Usia para pelaku berkisar 31–44 tahun.

South China Morning Post melaporkan, mereka yang ditangkap memiliki paspor yang dikeluarkan pemerintah Tiongkok. Polisi mengidentifikasi para pelaku melalui penyelidikan intensif. Salah satunya analisis laporan transaksi mencurigakan (STR) yang dibuat lembaga keuangan.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan