FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengungkap adanya pengelolaan dana Rp300 triliun dan hasilnya akan digunakan untuk calon presiden (capres). Kamaruddin mengungkap dana Rp300 triliun itu berdasarkan pengakuan Rina Lauwy, istri Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih.
Kamaruddin Simanjuntak yang mengungkap dana Rp300 triliun berdasarkan pengakuan Rina Lauwy yang didampinginya sebagai klien, dilaporkan oleh
Dirut PT Taspen, Antonius Kosasih ke kepolisian. Bahkan, Kamaruddin ditetapkan sebagai tersangka.
Pihak Dirtipidsiber Bareskrim Polri menetapkan Kamaruddin sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penyebar berita bohong atau hoaks.
Melansir Disway.id, Irma Hutabarat yang merupakan kolega Kamaruddin Simanjuntak, menjelaskan bahwa informasi yang diterima Kamaruddin bukanlah berita bohong. Pengelolaan dana Rp300 triliun tersebut benar adanya.
Menurut Irma, terbongkarnya sumber pengelolaan dana Rp300 triliun Dirut Taspen untuk capres, merupakan pengakuan istri Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, yakni Rina Lauwy.
"Kamaruddin mengetahui adanya pengelolaan uang Rp300 triliun oleh Dirut PT Taspen ketika melakukan pembelaan pada Ibu Rina. Istrinya tak mau terima uang berkoper-koper,” jelas Irma.
Irma menceritakan, dari pengakuan Rina terdapat berkoper-koper uang yang sebagian digunakan untuk pendanaan Capres 2024 mendatang.
“Kamaruddin mendapatkan informasi itu dari kliennya Ibu Rina, sedang Ibu Rina mendapatkan informasi itu dari suaminya. Suaminya mengatakan bahwa uang tersebut harus diterima dulu kemudian sebagian akan digunakan untuk keperluan Capres 2024," jelas Irma.