Kamaruddin Simanjuntak Lawan Balik Dirut Taspen soal Dana Rp300 Triliun, Klaim Punya Bukti 6000 Video Enak-enak

  • Bagikan
Kamaruddin Simanjuntak diperiksa sebagai tersangka terkait kasus pencemaran nama baik Dirut PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih. (Disway.id-Anisha Aprilia)

Sebelumnya, Penasihat hukum PT Taspen (Persero), Yusril Ihza Mahendra, pada 2022 lalu, tegas membantah tudingan Kamaruddin Hendra Simanjuntak terhadap PT Taspen.

Yusril membantah kabar yang menyebut PT Taspen mempersiapkan dana Rp300 triliun untuk modal kampanye Calon Presiden (Capres) di Pemilu 2024.

"Kami menyatakan bahwa kinerja PT Taspen dan pengelolaan investasi maupun operasional semuanya dilakukan secara profesional dengan berpegang teguh kepada norma-norma hukum yang berlaku. Tidak ada dana yang dikelola oleh PT Taspen yang disiapkan untuk kepentingan pencalonan Presiden oleh siapa pun dan oleh pihak mana pun juga," tegas Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu 27 Agustus 2022.

Yusril Ihza Mahendra menegaskan, PT Taspen dipastikan selalu menerapkan prinsip good corporate governance (GCG).

"PT Taspen selalu menerapkan tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG) berdasarkan prinsip transparansi (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), kemandirian (independency), dan kewajaran (fairness) sesuai arahan Menteri BUMN RI untuk pengelolaan BUMN yang bersih, seperti yang ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN," papar dia. (disway/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan