Lakukan Pelecehan Seksual Tahanan Perempuan, Poengky Indarti Dorong Briptu SA Dipecat dan Dihukum Berat

  • Bagikan
Anggota Komisi Kepolisian Nasional Poengky Indarti. ANTARA/Laily Rahmawaty/am.

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami tahanan perempuan berinisial FM.

Korban merupakan tahanan perempuan di ruang Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulawesi Selatan(Sulsel) yang dilecehkan oknum polisi.

"Kompolnas sangat terkejut dan menyesal mendengar ada seorang anggota Polri yang sedang melaksanakan tugas jaga tahanan, tetapi diduga mabuk dan memaksa serta mengeksploitasi (pelecehan seksual) tahanan perempuan," ujarnya dikutip dari Antara, Minggu (20/8).

Adapun perbuatan terlarang tersebut dilakukan anggota berpangkat briptu berinisial SA yang bertugas di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel kepada korban pada akhir Juli 2023.

"Kompolnas mendorong yang bersangkutan diproses pidana dengan jeratan pasal berlapis KUHP dan TPKS (Tindak Pindana Kekerasan Seksual), serta ditambah dengan pemberatan hukuman," ujar Poengky.

Menurut dia, tindakan pelaku tersebut dianggap sudah keterlaluan serta merendahkan martabat wanita hingga dampak buruknya mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Apalagi korbannya perempuan tentu tidak akan berani melawan dan tidak berdaya karena merupakan tahanan.

"Terduga pelaku mesti diproses kode etik dan dihukum maksimal, yaitu PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Anggota serta atasan langsung juga harus diproses kode etik karena diduga ada pembiaran," katanya.

Selain itu, atasan maupun anggota yang bertugas jaga pada waktu kejadian mestinya mencegah terjadinya eksploitasi seksual terhadap tahanan tersebut, apalagi di sekitar ruangan tahanan ada kamera pengintai atau CCTV yang seharusnya dipantau setiap saat apa saja yang terjadi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan