Menkeu Ungkap Alasan Tukin Tidak Naik Bersamaan Kenaikan Gaji 8 Persen, Masih Ada Tunjangan Lain Tak Disebut

  • Bagikan
Menteri Keuangan Sri Mulyani (ANTARA/Sanya Dinda/am.)

FAJAR.CO.ID -- Pemerintah telah menaikkan gaji PNS, TNI dan Polri sebesar 8 persen untuk 2024 mendatang. Selain gaji pokok, PNS juga menerima tunjangan kinerja alias tukin tetapi tak disebut naik mengikuti kenaikan gaji yang ditetapkan sebesar 8 persen.

Ternyata, Menteri Keuangan Sri Mulyani punya alasan tersendiri soal ada atau tidaknya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) tahun depan.

Sebagaimana diketahui bahwa tunjangan kinerja atau tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS berdasarkan penilaian kinerjanya. Penilaian besar tunjangan kinerja atau tukin masing-masing PNS berdasarkan kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Berdasarkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tunjangan kinerja atau tukin tertinggi ditetapkan sebesar Rp117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

Nah, saat Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan gaji naik 8 persen pada 2024, tidak disertai pengumuman kenaikan tukin.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani beralasan,
beberapa kementerian atau lembaga biasanya juga mengusulkan kenaikan tukin.

"Kalau ada tukin juga dan dari beberapa K/L yang kinerja baik mereka juga biasanya usul naikkan tukin," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu mengatakan tidak bisa menaikkan tukin, karena masing-masing kementerian atau lembaga sudah menentukan anggaran masing-masing. Nah, biasanya, kementerian atau lembaga ini biasanya mengusulkan kenaikan tunjangan kinerja atau tukin.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen pada 2024 cukup besar pada APBN. Total anggaran yang dibutuhkan dalam kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen mencapai Rp52 triliun. Anggaran untuk kenaikan gaji itu meliputi ASN pemerintah pusat Rp9,4 triliun, daerah Rp25,8 triliun dan pensiunan Rp9,4 triliun.

Namun, selain gaji pokok dan tunjangan kinerja, PNS juga masih mendapatkan beberapa tunjangan lain yang tak disebutkan setiap kali pengumuman kenaikan gaji PNS.

Juga ada beberapa tunjangan yang sudah ditetapkan misalnya Tunjangan Jabatan dengan rincian berikut;

Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp5.500.000.
Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp4.375.000.
Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp3.250.000.
Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp2.025.000.
Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp1.260.000.
Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp980.000.
Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp540.000.
Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp490.000.

PNS juga masih mendapatkan tunjangan Makan yang dihitung 22 hari kerja.

PNS golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp35.000 per hari.
PNS golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp37.000 per hari.
PNS Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp41.000 per hari.

Lalu, masih ada tunjangan Umum

PNS Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp190.000.
PNS Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp185.000.
PNS Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp180.000.
PNS Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp175.000.

Tunjangan anak juga diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

Ketika sudah menikah, PNS juga mendapatkan tunjangan Suami/Istri

PNS yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya. (fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan