Dukung Gagasan DPD, Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945 Dipercepat

  • Bagikan
Presidium Forum Negarawan Desak Kembali ke UUD 1945

Marsekal Muda (Purn) Tatang Kurniadi menambahkan, saat terjadi amandemen konstitusi empat tahap pada tahun 1999-2002, rakyat sama sekali tak diberi ruang untuk mendiskusikan hal tersebut.

"Sehingga hasilnya, amandemen konstitusi pada era Reformasi telah durhaka kepada para pendiri bangsa," tegas mantan Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) itu.

Sedangkan Prof Didin Damanhuri menilai, era Reformasi sudah selayaknya dilakukan evaluasi. Sebab, salah satu amanat Reformasi, yakni KKN justru semakin menjadi-jadi.

Pun halnya terjadi penurunan kapasitas negara, baik dari aspek fiskal maupun lainnya, imbas kita menerapkan sistem yang bukan bersumber dari Pancasila dan UUD 1945.

"Saat ini, indeks oligarki di Indonesia itu terburuk di dunia. Di sisi lain, mengutip data dari Eva Kusuma Sundari, ada 220 UU yang tak selaras dengan UUD 1945. Dari jumlah itu, menurut Prof Mahfud MD, baru 96 UU yang dilakukan Judicial Review," terangnya.

Prof Didin menyambut baik gagasan LaNyalla melalui apa yang telah disampaikannya dalam pidato kenegaraan pada tanggal 16 Agustus di hadapan Presiden, MPR, DPR dan DPD RI.

Sementara dr Tifauzia Tyasumma menambahkan, apa yang dijabarkan Ketua DPD RI sejalan dengan nuansa kebatinan Presidium Forum Negarawan.

"Saya menilai hal tersebut bukan lagi wacana, tapi sudah menjadi desakan yang kuat dari komponen masyarakat. Saya kira harus sesegera mungkin kembali kepada Pancasila dan UUD 1945," tegas dia.

Sedangkan Datep Purwasaputra menegaskan amandemen UUD 1945 merupakan bentuk penyimpangan perjuangan Proklamasi.

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan