FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Presiden Partai Buruh Said Iqbal angkat bicara terkait pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 8% dan pensiunan PNS 12%. Sedangkan buruh menuntut untuk kenaikan upah sebesar 15%.
Said Iqbal mengatakan bahwa tuntutan kenaikan upah buruh tersebut masih terbilang wajar. Dia menegaskan pemerintah harus bertindak adil, karena buruh telah mengabdikan dirinya untuk pertumbuhan ekonomi.
"Melihat keputusan pemerintah menaikkan upah ASN/TNI & Polri sebesar 8%, serta yang pensiunan sebesar 12%, maka tuntutan Partai Buruh untuk menaikkan upah buruh sebesar 15% adalah hal yang wajar," ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Senin (21/8/2023).
Said menilai kalkulasi kenaikan gaji PNS 8% berasal dari pertumbuhan ekonomi. Hal itu menurutnya tidak lepas dari peran buruh. Oleh karena itu dia meminta pemerintah menaikkan upah buruh.
Pasalnya dalam UU Cipta Kerja tentang kenaikan upah minimum, disebutkan ada indeks tertentu yang harus dikalikan dengan perhitungan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jika mengacu kepada Permenaker No. 18 tahun 2013, tentang indeks tertentu, adalah koefisien 0,1-0,3. Sehingga ketika dikali pertumbuhan ekonomi, buruh hanya dapat sekitar 4% dan ini lebih rendah. Ini tidak masuk akal," beber Said Iqbal.
Meski demikian, Said Iqbal mengakui, bahwa dirinya tidak mempersoalkan tentang kenaikan upah, baik itu untuk ASN dan Pensiunan. Namun dirinya berkali-kali menegaskan agar kenaikan tersebut juga harus diiringi dengan kenaikan upah buruh 15%.
"Tentu kami dari Partai Buruh setuju, jika upah ASN naik 8% dan Pensiunan 12%. Tapi secara bersamaan, Partai Buruh juga meminta kepada pemerintah, bahwa di tahun 2024 upah buruh naik 15%," tegas Said Iqbal. (Pram/Fajar)