FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) menjatuhkan sanksi sedang terhadap tiga Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang memutuskan penundaan Pemilu 2024. Hukuman berupa sanksi sedang terhadap tiga hakim itu berupa mutasi.
Sanksi tersebut mengindikasikan bahwa, putusan ketiga hakim tersebut yang memutuskan menunda pemilu 2024 tidak menjadi sebuah prestasi seorang hakim. Padahal, dalam bekerja apalagi membuat keputusan penting, idealnya selalu mengedepankan capaian prestasi.
Ketiga hakim itu yakni, T Oyong sebagai hakim ketua, sementara H Bakri dan Dominggus Silaban masing-masing sebagai hakim anggota.
"T,O, (T Oyong), Jabatan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hukuman disiplin yang dijatuhkan yakni sanksi sedang berupa mutasi ke pengadilan lain dengan kelas yang lebih rendah yaitu Pengadilan Negeri Bgl sebagai Hakim Anggota," bunyi sanksi Bawas MA, sebagaimana dikutip pada Selasa (22/8).
Sementara itu, H Bakri dimutasi ke Pengadilan Negeri Padang dan Dominggus Silaban dimutasi ke Pengadilan Negeri Jambi. Keduanya dimutasi sebagai Hakim Anggota.
"Peraturan yang dilanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY No.047/KMA/SK/IV/2009 - No 02/SKB/P.KY/IV/2009 pengaturan huruf C. Pengaturan angka 10 Jo. PB MARI dan KY no 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 Pasal 14 dan Pasal 18 ayat (4)," bunyi keterangan sanksi tersebut.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima. Dalam amar putusannya, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.