Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.
Komisi Yudisial (KY) pun telah memutuskan usulan sanksi skors dua tahun nonpalu, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu.
"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun," bunyi petikan putusan KY. (jpg/fajar)