Bukan Prestasi, Hakim yang Putuskan Penundaan Pemilu 2024 Disanksi oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung

  • Bagikan
Ilustrasi. Pemilu 2024. (Dimas Pradipta/JawaPos.com)

Hakim PN Jakarta Pusat yang menyidangkan perkara tersebut pun menuai sorotan. Mereka adalah T Oyong SH MH sebagai hakim ketua, H Bakri SH MHum, dan Dominggus Silaban SH MH masing-masing sebagai hakim anggota.

Komisi Yudisial (KY) pun telah memutuskan usulan sanksi skors dua tahun nonpalu, kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memutuskan penundaan pemilu.

"Menyatakan terlapor 1 Tengku Oyong SH MH, terlapor 2 H Bakrie SH MH dan terlapor 3 Dominggus Silaban SH MH untuk dijatuhi sanksi berat berupa hakim nonpalu selama 2 tahun," bunyi petikan putusan KY. (jpg/fajar)

Dapatkan berita terupdate dari FAJAR di:
  • Bagikan